Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih tidak berlaku di Jakarta pada akhir pekan ini, Sabtu (11/1/2025). Pembatasan ini dikhususkan untuk hari kerja dan diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) memastikan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih tidak berlaku pada akhir pekan ini, Sabtu (11/1/2025). Dengan demikian, seluruh kendaraan bebas melintasi ruas jalan di Jakarta tanpa pembatasan waktu maupun lokasi. Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta memang dikecualikan setiap akhir pekan, termasuk pada hari libur nasional dan tanggal merah.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran mobilitas warga saat hari libur. Di hari-hari kerja, skema ganjil genap diterapkan di 26 titik jalan utama di Jakarta, dengan jadwal pemberlakuan dibagi dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan mengendalikan polusi udara di wilayah Jakarta. Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota. Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.26 Titik Ganjil Genap JakartaBerikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro 24. Jalan Kramat Raya 25. Jalan Stasiun Senen 26. Jalan Gunung Sahari Pengecualian Ganjil Genap di JakartaAda ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. 1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas 2. Kendaraan ambulans 3. Kendaraan pemadam kebakaran 4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning) 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas 8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI 9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri 10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang 13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. 14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19 16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen 17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logisti
GANJIL GENAP JAKARTA KEMACETAN TRANSPORTASI MOBILITAS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Ganjil Genap Di Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur NatalPolda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari Natal dan pergantian tahun untuk memberikan kelancaran bagi masyarakat.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir PekanKebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk pada tanggal 29 Desember 2024. Pembatasan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir PekanAturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara selama hari kerja.
Baca lebih lajut »
Aturan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 13 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk PengendaraPada Jumat (13/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta juga kembali diberlakukan meski jelang akhir pekan.
Baca lebih lajut »
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda EmpatPerlu dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, termasuk pada hari ini, Minggu (15/12/2024).
Baca lebih lajut »
Bukan Hari Libur! Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari IniPemerintah memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas di beberapa ruas wilayah Jakarta.
Baca lebih lajut »