Berdasarkan perhitungan perolehan kursi, Fraksi PKB mendapatkan jatah 2 Ketua dan 7 Wakil Ketua Komisi dan Alat Kelengkapan...
- Berdasarkan perhitungan perolehan kursi, Fraksi PKB mendapatkan jatah 2 Ketua dan 7 Wakil Ketua Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan DPR.
Bagi PKB, jatah Pimpinan Komisi dan AKD tersebut harus sejalan dengan kementerian yang akan dikawal oleh PKB agar program bisa berjalan.“Secara hitungan proporsional yang kemarin disampaikan saya kira teman-teman sudah tahu ada 2 ketua dan 7 wakil ketua. Ya, kalau kita sih target sebenarnya inginnya bagus-bagus yah,” kata Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun A Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKB dan PDIP Incar Komisi XPKB bakal mendapatkan dua kursi ketua komisi dan tujuh wakil ketua komisi.
Baca lebih lajut »
Gerindra Pilih Komisi yang Kerakyatan, Tak Incar Kursi Ketua Banggar DPRPembentukan Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) tengah dalam pembahasan. Partai Gerindra mengincar kursi pimpinan Komisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Gerindra Prabowo
Baca lebih lajut »
Gerindra dan PKS Sama-Sama Incar Kursi Ketua Komisi IGerindra menilai Komisi I DPR sesuai dengan visi dan misi partai.
Baca lebih lajut »
Tunggakan Bagi Hasil PKB di Sumsel Diserahkan ke 17 Kabupaten/KotaPemprov Sumatera Selatan melunasi tunggakan bagi hasil PKB kepada 17 kabupaten/kota. Utang tahun 2017 dan 2018 yang telah...
Baca lebih lajut »
Setelah PDI-P, Kalonel Beben juga Siap ke PKB Daftar Bakal Calon Walkot TangselSelain juga melirik partai PKB, Beben mengaku sudah melakukan komunikasi dengan partai lainnya, tak terkecuali partai Gerindra dan Demokrat.
Baca lebih lajut »
PKB soal Amendemen UUD 1945: Presiden Cukup Dua PeriodeFraksi PKB di MPR keberatan dengan rencana pembahasan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945. PKB menilai masa jabatan presiden cukup dua periode.
Baca lebih lajut »