Menurut Boni, semburan lumpur di pulau itu sudah berlangsung lama, sejak 2005. Saat itu, semburan lumpur belum membentuk kawah sebesar sekarang.
“Itu munculnya sudah agak lama sekitar 2005 lalu, tapi waktu itu kondisinya belum begini, tapi sekarang ini luas kawahnya itu sudah sekitar tiga hektar, luas sekali,” ungkapnya.
Boni dan sejumlah warga baru saja mengunjungi pulau tersebut. Namun, ia merasakan hawa panas sehingga tak berani mendekat ke pusat kawah. “Tadi saya dan warga ke sana tapi di sana hawanya panas sekali kita tidak bisa masuk terlalu jauh, karena itu ada lumpur dan kita masukan kayu empat meter itu dia masuk, tadi juga saya hampir jatuh lalu ditolong warga dan akhirnya saya perintahkan kita pulang,” ungkapnya.Boni mengaku meski pulau itu tidak berpenghuni, tetapi banyak warganya yang bercocok tanam di pulau tersebut.“Ada banyak warga yang punya kebun di situ,” ujarnya.
Terkait dengan munculnya kawah berlumpur di pulau itu, tim dari Pusat Hidro Oseanografi TNI AL telah dikerahkan ke Tanimbar untuk melakukan penelitian di lokasi kawah berlumpur tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ramai Unggahan Sebut Orang Indonesia Selalu Ngebut Saat Mengantar Jenazah, Ini Alasannya Menurut SosiologUnggahan bernarasi orang Indonesia selalu ngebut dan terburu-buru setiap mengantar jenazah ke pemakaman ramai di media sosial.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi soal Penangkapan Lukas Enembe: KPK Sudah Punya Bukti, Pasti ItuMenurut Presiden Jokowi, saat menangkap seseorang, KPK pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti.
Baca lebih lajut »
Tembak Rekan, Polda NTT: Pistol Briptu ER Tanpa Magasin, 1 Peluru TertinggalKombes Ariasandy mengatakan saat pistol Briptu ER meletus saat itu tidak ada magasin.
Baca lebih lajut »
Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta KerjaAda 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perpu Cipta Kerja. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta KerjaSelain uang pesangon, dalam Perpu Cipta Kerja juga diatur besaran uang penghargaan masa kerja yang semestinya diterima para karyawan korban PKH. Cek rinciannya berikut.
Baca lebih lajut »