Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja alias pesangon menurut Perpu Cipta Kerja.
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. 'Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja , pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,' demikan bunyi Pasal 156 ayat Peppu Cipta Kerja.
Baca juga: Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Inilah Rincian Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perpu Cipta KerjaDiatur dalam Perpu Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar pesangon kepada para karyawan korban PHK. Berikut rincian jumlah pesangon tersebut.
Baca lebih lajut »
Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta KerjaAda 10 kriteria pekerja yang tidak boleh di-PHK menurut Perpu Cipta Kerja. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Aturan Hari Libur di Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk 6 Hari Kerja'Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur, itu hoaks atau tidak benar,' kata Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MKPercepatan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dinilai penting.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undanganSejumlah pakar menilai bahwa Perpu Cipta Kerja sekadar menguntungkan investor dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta KerjaPersiapan Perpu Cipta Kerja disinyalir berlangsung sejak pertengahan 2022. Mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. MajalahTempo
Baca lebih lajut »