Inilah 10 Kriteria Pekerja yang Tidak Boleh di-PHK Menurut Perpu Cipta Kerja TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Ada sebanyak 10 kriteria pekerja yang tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 Huruf A sampai J.
Baca juga: Perpu Cipta Kerja Atur Soal PHK, Apa Saja Alasan yang Boleh dan Dilarang Dipakai Perusahaan?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Inilah Rincian Pesangon untuk Karyawan Korban PHK dalam Perpu Cipta KerjaDiatur dalam Perpu Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar pesangon kepada para karyawan korban PHK. Berikut rincian jumlah pesangon tersebut.
Baca lebih lajut »
Aturan Hari Libur di Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk 6 Hari Kerja'Dikatakan bahwa Perpu Cipta Kerja menghapus waktu istirahat atau waktu libur, itu hoaks atau tidak benar,' kata Dirjen PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja Dinilai Solusi Tepat Laksanakan Putusan MKPercepatan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dinilai penting.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut Para Ahli Perumus Perpu Cipta Kerja Tidak Paham Perundang-undanganSejumlah pakar menilai bahwa Perpu Cipta Kerja sekadar menguntungkan investor dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »
Siasat Pemerintah di Balik Perpu Cipta KerjaPersiapan Perpu Cipta Kerja disinyalir berlangsung sejak pertengahan 2022. Mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. MajalahTempo
Baca lebih lajut »
Pasal-pasal yang Merugikan Buruh dalam Perpu Cipta KerjaPemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Perpu ini dinilai cacat prosedural dan dianggap masih memuat sejumlah pasal yang merugikan buruh.
Baca lebih lajut »