Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron tak ambil pusing dengan kemungkinan dia tak bisa dilantik.
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Terpilih periode 2019-2023, Nurul Ghufron tak ambil pusing dengan kemungkinan dirinya tak bisa dilantik. Sebabnya UU KPK yang baru saja disahkan mengatur syarat usia minimal calon pimpinan adalah 50 tahun. Sementara Ghufron, masih berusia 45 tahun.Dia percaya bahwa pemerintah maupun DPR paham hukum dan bisa menemukan jalan terbaik yang tidak merugikan dirinya sebagai subyek hukum yang oleh peraturan sebelumnya telah dinyatakan berhak.
Baik dengan Perpu atau dengan pengangkatan terlebih dahulu sebelum diundangkan,' ujar Nurul Ghufron saat dihubungi Tempo pada Senin, 7 Oktober 2019.Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Nurul Ghufron tidak bisa dilantik, jika menggunakan UU KPK yang baru saja disahkan. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.'Dia tidak memenuhi syarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesantren Nurul Ilmi Kuningan Hidupkan Desa CiomasPondok Pesantren Nurul Ilmi sudah berdiri sejak 2002.
Baca lebih lajut »
Ponpes Nurul Ilmi Kuningan Gunakan Metode An NurMetode ini awalnya dikembangkan oleh KH Sofiyullah Mukhlas
Baca lebih lajut »
Cara Cepat Santri Ponpes Nurul Ilmi Belajar Kitab KuningPonpes Nurul Ilmi Kuningan punya metode cepat agar bisa kuasai kitab kuning.
Baca lebih lajut »
BMH-Nurul Hayat Bantu Korban Gempa Bumi di Pulau SeramBantuan itu berupa beras, telur, mie dan air mineral.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK, DPR: Jokowi Seharusnya Tak Kaget Soal PenyadapanAnggota DPR yang juga panja revisi UU KPK mengatakan Jokowi seharusnya tak kaget soal pasal penyadapan.
Baca lebih lajut »
PPP: Survei LSI Soal Perppu KPK Tak Perlu DiikutiKetua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Arsul Sani berpendapat, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti,...
Baca lebih lajut »