Kasus UU ITE, Sidang Vonis Jurnalis Diananta Digelar Senin Ini

Indonesia Berita Berita

Kasus UU ITE, Sidang Vonis Jurnalis Diananta Digelar Senin Ini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Sidang vonis terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, akan digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin, Senin, 10 Agustus 2020. jurnalis banjarmasin

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, akan digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin, Senin, 10 Agustus 2020. 'Hari ini kemungkinan sekitar jam 12,' ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.Diananta sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Namun penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini hingga kini prosesnya telah mencapai persidangan.Jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan . Jaksa menuntut Diananta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITEKasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITETersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca lebih lajut »

Gilang Bungkus Tersangka UU ITE, Bukan Pasal Asusila KUHPGilang Bungkus Tersangka UU ITE, Bukan Pasal Asusila KUHPPolrestabes Surabaya menyatakan sejauh ini belum menemukan bukti pelecehan seksual, sehingga pasal dalam UU ITE yang digunakan.
Baca lebih lajut »

Polisi Jerat Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik dengan UU ITEPolisi Jerat Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik dengan UU ITETersangka pelaku fetish kain jarik itu diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Mengaku Ada 25 Korban dan Dijerat UU ITE5 Fakta Baru Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, Mengaku Ada 25 Korban dan Dijerat UU ITEPolisi telah menetapkan G sebagai tersangka dalam kasus dugaan fetish kain jarik. Menurut polisi, G mengaku telah mengidap kelainan sejak kecil.
Baca lebih lajut »

FAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban - Tribunnews.comFAKTA Baru Fetish Kain Jarik: Pelaku Dijerat UU ITE, Dilakukan Sejak 2015 hingga Akui Ada 25 Korban - Tribunnews.comPolisi telah berhasil menangkap G, pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Baca lebih lajut »

Mahfud Sebut Peran TNI di Perpres Terorisme Perintah UUMahfud Sebut Peran TNI di Perpres Terorisme Perintah UUMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan peran TNI sudah diatur dalam UU No. 5 tahun 2018 untuk ikut serta memberantas terorisme.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 02:48:57