Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka dalam kasus dugaan fetish kain jarik. Menurut polisi, G mengaku telah mengidap kelainan sejak kecil.
Setelah menjalani pemeriksaan, G ditetapkan sebagai tersangka."Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu .
Seperti diketahui, Tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat juncto Pasal 45 Ayat dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta Baru Terungkap di Kasus Pembunuhan Wanita di ApartemenFakta baru itu terungkap dalam rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengaku menyetubuhi korban lebih dahulu sebelum membunuhnya. Pembunuhan Depok
Baca lebih lajut »
12 Provinsi Laporkan Kasus Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru COVID-19 per 7 AgustusKementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis laporan harian penyebaran COVID-19 per 7 Agustus 2020. Laporan tersebut menunjukkan 12 provinsi yang melaporkan kasus sembuh lebih tinggi dari kasus baru COVID-19.
Baca lebih lajut »
Update COVID-19: 8 Provinsi Laporkan Kasus Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru per 8 AgustusAda 8 provinsi yang melaporkan kasus sembuh lebih tinggi dari kasus baru COVID-19.
Baca lebih lajut »
Fakta Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vanessa Angel, Ditetapkan Jadi Tahanan KotaBerkas perkara kasus dugaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel dilimpahkan ke kejaksaan. Beruntung, Kejari Jakbar kabulkan tahanan kota Vanessa
Baca lebih lajut »