Jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana suap dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur melalui vonis dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.
Kasus suap terhadap Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo dinilai janggal oleh sang pengacara, Farih Romdoni. Dia mengklaim, kliennya tidak pernah terkena operasi tangkap tangan seperti yang diberitakan.
'Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur, hal ini karena saat melakukan penggeledahan, penyidik juga tidak dapat menunjukan izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah,' sebut Farih. 'Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur,' ujar Farih.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Diadilan, Zarof Ricar Masih Menunggu BerkasTiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah memasuki persidangan di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai makelar. Namun, berkas perkara Zarof belum sampai ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Berkas Suap Hakim Kasus Ronald Tannur Naik ke Tahap IIKapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan berkas perkara ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, telah naik ke tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Baca lebih lajut »
Ibunda Ronald Tannur dan Pengacaranya Terseret Kasus Suap HakimMeirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, dijerat kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap pertama sebesar 140.000 SGD diserahkan pada awal Juni 2024, sedangkan penyerahan kedua sebesar 48.000 SGD dilakukan pada 29 Juni 2024. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
CCTV Bandara Semarang Kuatkan Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Bebas Ronald TannurJaksa menunjukan rekaman CCTV di Bandara Ahmad Yani Semarang untuk memperkuat dugaan adanya penyerahan uang suap kepada hakim Erintuah Damanik. Rekaman tersebut menunjukkan hakim tersebut berada di gerai Dunkin' Donuts pada waktu yang relevan dengan dugaan pertemuan dengan kuasa hukum Ronald Tannur untuk penyerahan uang.
Baca lebih lajut »
Sanksi Etik Terjatuh pada Dua Hakim yang Diduga Terlibat Suap Kasus Ronald TannurDua hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dikenakan sanksi etik setelah diduga terlibat dalam suap kasus yang melibatkan Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura yang diberikan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Serah Terima ke JPUKejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, beserta barang bukti kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »