Dua hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dikenakan sanksi etik setelah diduga terlibat dalam suap kasus yang melibatkan Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura yang diberikan untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan.
Juru Bicara Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam kasus pelanggaran etik ini, kedua hakim yang bersangkutan diduga bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dalam kasus Ronald Tannur. Jaksa mengungkapkan adanya gratifikasi senilai Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar Singapura yang diberikan untuk mendapatkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur kini segera disidangkan setelah dilimpahkan tahap II dari penyidik ke penuntut umum. Dalam kasus ini, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan praperadilan dan Kejaksaan Agung siap untuk menghadapi proses tersebut.Di apartemen Heru, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 104 juta, 2.200 dollar AS, 100.000 yen, dan 9.100 dollar Singapura. Tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap ini dihadapkan oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Ibunda Ronald Tannur juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap untuk pembebasan anaknya dari dakwaan pembunuhan. Ia meminta bantuan temannya yang seorang pengacara, Lisa Rahmat, untuk membebaskan anaknya dari dakwaan tersebut
SUAP HAKIM RONALD TAN NUR PENGADILAN NEGERI SURABAYA GRATIFIKASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahkamah Agung Sanksi Dua Hakim PN Surabaya Kasus Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurMahkamah Agung memberikan sanksi kepada dua mantan pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dan Dju Johnson Mira Mangngi, terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi mendapat hukuman berat sebagai hakim non palu selama dua tahun, sedangkan Dju Johnson menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca lebih lajut »
Penyidik Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Ronald TannurPenyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca lebih lajut »
Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Serah Terima ke JPUKejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, beserta barang bukti kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Diterima Jaksa Penuntut UmumKejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka, Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja, beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »
Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke JPUBerita Kejagung Serahkan Dua Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke JPU terbaru hari ini 2025-01-09 08:33:17 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke Penuntut Umum, Kasus Suap Segera DisidangkanSetelah dilimpahkan tahap II dari penyidik ke penuntut umum, kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur segera disidangkan.
Baca lebih lajut »