Setelah dilimpahkan tahap II dari penyidik ke penuntut umum, kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur segera disidangkan.
JAKARTA, KOMPAS - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuan Damanik atau ED, Heru Hanindyo atau HH, dan Mangapul dilimpahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025," imbuh Harli. Adapun, untuk dakwaan subsider Pasal 12 B Ayat juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Saat berada di area parkir tempat karaoke, pasangan ini kembali bertengkar. Bahkan, korban yang sedang bersandar di pintu kiri mobil Ronald kemudian terseret, jatuh, dan lengannya terlindas mobil. Ronald kemudian panik karena Dini tidak sadarkan diri dan tidak memberi respons meski sudah coba ditolong. Ronald kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital, Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu , secara mengejutkan memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus tindak kejahatan terhadap nyawa Dini. Ia bebas dari ancaman pidana 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ketiga hakim kasus itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan sidang menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan JPU.
, Senin , menuturkan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti itu terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.Ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti itu diduga menerima suap 140.000 dollar Singapura dari pengacara Lisa Rachmat. Lisa adalah pengacara Ronald Tannur dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di putusan pengadilan tingkat pertama diduga menerima suap dari pengacaranya yaitu Lisa Rachmat. Hakim tersebut kini sudah dilimpahkan dari penyidik ke tim jaksa penuntut umum,.
Pada 2023, ia memiliki kekasih bernama Dini Sera Afrianti. Dini asli Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat, tetapi sudah 12 tahun merantau di Surabaya hingga akhir hayatnya. Ia janda dengan satu anak berusia 12 tahun. Sebelum berhubungan dengan Ronald, Dini diketahui bekerja sebagai pramuniaga. Ia tinggal di Apartemen Orchad, Surabaya Barat. Dini dan Ronald telah menjalin hubungan lima bulan pada Oktober tahun lalu.
Hal itu terjadi setelah Ronald menjalankan mobil Toyota Innova berwarna perak miliknya. Tubuh korban yang tergeletak awalnya hendak ditinggalkan begitu saja oleh tersangka. Namun, hal itu dilihat oleh satpam dan sejumlah teman tersangka.
Vonis Bebas Dugaan Suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar EtikTim pemeriksa yang dibentuk oleh Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kepada tiga hakim kasasi pemberi hukuman kepada Ronald Tannur
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur akan Jalani PersidanganSetelah tim JPU menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Rutan yang berbeda hingga menanti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPUBerita Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU terbaru hari ini 2024-12-15 21:04:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald TannurTiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca lebih lajut »
MA Cari Hakim R yang Tentukan 3 Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald TannurMAmembentuk tim khusus timsus untuk menelusuri sosok hakim R Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya yang membabaskan Ronald Tannur
Baca lebih lajut »
Kejagung Periksa Istri dari 2 Hakim PN Surabaya dalam Kasus Suap Hakim Penanganan Perkara Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul.
Baca lebih lajut »