Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, dan pengacaranya, Lisa Rahmat, dijerat kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap pertama sebesar 140.000 SGD diserahkan pada awal Juni 2024, sedangkan penyerahan kedua sebesar 48.000 SGD dilakukan pada 29 Juni 2024. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
suap dari Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur ke hakim PN Surabaya di Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.Penyerahan uang pertama kali dilakukan Lisa Rahmat pada awal bulan Juni 2024 lalu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Harli Siregar.
Sebelumnya diberitakan, Ibunda dari Gregorius, yakni Meirizka Widjaja serta pengacaranya, Lisa Rahmat, segera diseret ke meja hijau. Pasalnya, mereka beserta barang bukti kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah beberapa waktu lalu tagar PercumaAdaPolisi jadi trending topic di media sosial X, kini giliran tagar SeragamCoklatMataDuitan dan PolisiJahat jadi trending topic
Juru bicara PDIP Guntur Romli merespons pernyataan mantan politikus PDIP Effendi Simbolon yang menilai harus ada pembaharuan di tubuh DPP PDIP, termasuk jabatan ketua umu
SUAP HAKIM RONALD TAN NUR MEIRIZKA WIDJAJA LISA RAHMAT
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp1 Triliun Tersangka Kasus Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.
Baca lebih lajut »
Untuk Pengurusan Kasus Ronald Tannur, Uang 20.000 SGD Telah Disiapkan bagi Eks Ketua PN SurabayaUang suap bagi bekas Ketua PN Surabaya dan seorang panitera telah dipegang oleh salah satu hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MASalah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.
Baca lebih lajut »
Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera DilimpahkanBerkas kasus eks pejabatan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (
Baca lebih lajut »
3 Hakim Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPUPelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Nasib 3 Hakim SurabayaIa mengatakan pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »