Jaksa eksekusi KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo,...
Ali menjelaskan, terpidana Ibnu Ghofur telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPRKomisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dalam kasus suap PUPR. KPK PDIP PUPR
Baca lebih lajut »
KPK Eksekusi Penyuap Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah ke Lapas Surabaya - Tribunnews.comKPK mengeksekusi Ibnu Gofur ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
Baca lebih lajut »
Polri Ungkap Alasan Gandeng KPK untuk Gelar Perkara Kasus Djoko TjandraKepolisian RI mengungkapkan alasannya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan gelar perkara kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra. Polri KPK djokotjandra
Baca lebih lajut »
KPK Hari Ini, Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Sumut - Kasus JiwasrayaKPK hari ini memuat berita terkait pemeriksaan beberapa tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara hingga tersangka kasus Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya'Penyidik masih tetap melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran uang kepada berbagai pihak dari para subkon fiktif,'
Baca lebih lajut »