Dalam perkara ini, Jemy Sutjiawan telah didakwa karena menggelontorkan commitment fee demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terdakwa Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat . Namun, ternyata pembacaan sidang tuntutan itu harus tertunda untuk kedua kalinya, setelah Selasa lalu.
Alasannya, jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung belum merampungkan tuntutan terhadap Jemy. "Waktu itu belum siap. Sekarang bagaimana?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada tim jaksa penuntut umum di persidangan.Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian menagih kepastian kepada tim jaksa penuntut umum. Sebab proses persidangan terbatas masa penahanan terdakwa yang berakhir pada awal Agustus 2024 nanti."Penuntut umum untuk pembacaan tuntutan yang pastinya kapan?" tanya Hakim Pontoh.
Korupsi Pengadaan Tower BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate Jemy Sutjiawan PT Sansaine Exindo Korupsi Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS KominfoOrang kepercayaan Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara di kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal BandingAtas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Baca lebih lajut »
Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam DisitaTak hanya pidana badan, Edward juga dihukum untuk membayar denda Rp 125 juta subsidair enam bulam kurungan dalam perkara ini.
Baca lebih lajut »
Update Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun PenjaraBerita Update Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara terbaru hari ini 2024-07-04 21:30:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Alasan Ingin Sempurnakan Konsep Putusan, Hakim Tunda Vonis Makelar Korupsi Tower BTS 4G KominfoSemestinya, surat putusan atau vonis untuk terdakwa Edward Hutahayan dibacakan hari ini, Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Baca lebih lajut »