Kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp 300 triliun kembali menyita perhatian publik. Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus ini, menerima hukuman lebih berat setelah proses banding. Kuasa hukum Harvey Moeis menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi.
Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pukul 08:58 WIB, publik kembali disusuri oleh kasus korupsi besar yang melibatkan tata kelola timah senilai Rp 300 triliun. Kasus ini kembali merebut perhatian publik karena melibatkan nama Harvey Moeis , yang baru saja menerima hukuman yang lebih berat setelah proses banding.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, menyatakan bahwa mereka belum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan kasasi terhadap putusan banding yang memperberat hukuman kliennya. \Andi Ahmad menegaskan bahwa tim kuasa hukum belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Ia juga menyatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Andi Ahmad menekankan pentingnya mempelajari salinan putusan banding untuk melakukan kajian bersama klien dan tim. Setelah itu, barulah mereka akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum yang tepat. \Andi Ahmad juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan mendahului keputusan klien. Ia mengklarifikasi bahwa kabar mengenai rencana kasasi tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Andi Ahmad menghimbau agar berita ini tidak diteruskan atau ditanggapi oleh pihak manapun, baik media maupun kejaksaan. Andi Ahmad juga menegaskan bahwa sikap serupa akan diambil untuk terdakwa lainnya yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola timah. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya, yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Keputusan hakim ini didasarkan pada fakta bahwa Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yang menjadi salah satu faktor memberatkan dalam menjatuhkan hukuman
Korupsi Timah Harvey Moeis Hukuman Kasasi Pengadilan Tinggi Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan KasasiJPNN.com : Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman suami Sandra Dewi it
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahPengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis banding ini juga akan dibacakan untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah menyakiti hati rakyat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Kasus Bisnis Timah yang Bikin Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun PenjaraHarvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim memperberat hukuman dan denda akibat penambangan ilegal.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Ditetapkan 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahPengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi TimahPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »