Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim memperberat hukuman dan denda akibat penambangan ilegal.
Ignacio Geordi Oswaldo -Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey turut diperberat menjadi Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menjadi sosok penghubung dan melakukan kongkalikong dengan mantan Dirut PT Timah dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan persero tahun 2015-2020.Ia diduga melakukan pertemuan dengan pelaku MRPT dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT RBT. Sebelumnya pertemuan ini juga diinisiasi oleh pelaku SP dan RA selaku direksi PT RBT.
Dari pertemuan yang dilakukan Harvey dengan eks dirut PT Timah itu, para pelaku sepakat untuk melakukan pertambangan liar yang kemudian disamarkan dengan usaha sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey Moeis Pt Timah Hukuman Penjara Penambangan Ilegal Sip Kejaksaan Ee Mrpt Penjara Sps Rbt Hm Alw Hukuman Bikin Vonis Harvey Moeis Qse Korupsi Sandra Dewi Pidana Denda Pidana Khusus Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Detiknews Pengadilan Tinggi ( Pt ) Dki Jakarta Helena Lim Direktur Penyidikan Kasus Bisnis Timah Kejaksaan Agung Rz Tersangka Tindak Pelaku Denda Akibat Hukuman Harvey Moeis Kurtadi Persero Izin Usaha Pertambangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahPengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Vonis banding ini juga akan dibacakan untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahHarvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi timah. Hakim Teguh Harianto menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah menyakiti hati rakyat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Karyawati PT Timah Viral Usai Bela Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi TimahAksi seorang karyawati PT Timah Tbk yang membela Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah memicu kecaman di media sosial. Karyawati tersebut dianggap membenarkan tindakan korupsi yang merugikan negara dan meminta netizen untuk tidak terpengaruh oleh berita mengenai kerugian negara tersebut. Akun TikTok wennymyzon1 menjadi sorotan netizen setelah video-videonya yang membela Harvey Moeis dan membahas BPK terkait kerugian negara dibagikan ulang oleh akun X. Jejak digital pemilik akun tersebut dipelajari oleh netizen dan kontroversinya semakin meluas.
Baca lebih lajut »
Mayoritas Publik Dukung Kejagung Ajukan Banding atas Kasus Harvey MoeisDjayadi menjelaskan bahwa angka 81,4 persen berasal dari dua kategori responden. Pertama, 32,4 persen yang menyatakan sangat setuju dengan banding, serta 49 persen yang menyatakan setuju.
Baca lebih lajut »
Babak Baru Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim: Putusan Banding Dibacakan Pekan IniAkhirnya kasus dugaan korupsi di PT. Timah dengan terdakwa Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memasuki babak baru.
Baca lebih lajut »
Putusan Banding Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim Akan Dibacakan Pekan IniPutusan banding kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, akan dibacakan pekan ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam kasus yang telah merugikan negara.
Baca lebih lajut »