Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Jaksa Berita

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara
EksekusiKredit MacetPegawai
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 47%
  • Publisher: 90%

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

"Sebenarnya ada empat yang dieksekusi, namun satu terpidana atas nama Wendi tidak berada di kediamannya. Wendi tetap akan kita lakukan pengejaran untuk ditangkap," kata Tim Eksekusi Kejati Kalbar, Gandi Wijaya pada Kamis, 25 April 2024.Lanjut Gandi, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana Siswanto dan Tri Maryanto divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider kurungan 2 bulan.

"Dalam kasus ini ada empat karyawan aktif . Dua sudah resign, sedangkan duanya lagi swasta," ungkap Gandi. Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi DPP Partai Keadilan Sejahtera menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Eksekusi Kredit Macet Pegawai Pegawai Bank Bni Pontianak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kejaksaan Negeri Viva Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tim Jaksa Eksekutor Menyelesaikan Proses Eksekusi Pidana di Lapas SukamiskinTim Jaksa Eksekutor Menyelesaikan Proses Eksekusi Pidana di Lapas SukamiskinTim jaksa eksekutor telah menyelesaikan proses eksekusi pidana dengan memindahkan terpidana, seperti Lernhard Febrian Sirait dan rekan-rekannya, ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Baca lebih lajut »

Jaksa KPK Eksekusi Mantan Dirut Perumda Benuo Taka ke Lapas SukamiskinJaksa KPK Eksekusi Mantan Dirut Perumda Benuo Taka ke Lapas SukamiskinMantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Heriyanto dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Jurubicara
Baca lebih lajut »

BNI Sekuritas Sukses Raih Penghargaan di 2 Ajang InternasionalBNI Sekuritas Sukses Raih Penghargaan di 2 Ajang InternasionalPT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) mengumumkan pencapaian gemilangnya dalam dua ajang internasional terkemuka
Baca lebih lajut »

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi DitundaPT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi DitundaPerusahaan pengolahan hasil laut dengan orientasi ekspor, PT Bumi Menara Internusa (BMI) mengajukan PK atas gugatan sengketa lahan pabrik di Malang ke Mahkamah Agung
Baca lebih lajut »

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus PungliKPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus PungliKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.
Baca lebih lajut »

Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan MaafEksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan MaafMantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF jalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat pungli di rutan KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:55:03