Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf

KPK Berita

Eksekusi Hukuman Etik Kasus Pungli, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Sampaikan Permintaan Maaf
Rutan KPKPungli
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 83%

Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF jalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat pungli di rutan KPK.

Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Fauzi alias AF menjalani hukuman etik setelah terbukti oleh Dewan Pengawas KPK terlibat pungli di rutan KPK . Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK .

Eksekusi itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa yang sekaligus berpesan agar kejadian kali ini diharapkan menjadi contoh terhadap para pegawai antirasuah lainnya. 'Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,' ujar mantan kepala rutan KPK itu.

Di saat yang bersamaan, Ristana dan Sopian menyatakan permintaan maafnya. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan. 'Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Dewas KPK dalam putusannya juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana.15 TersangkaKPK menetapkan 15 orang tersangka sebagai tersangka kasus pungutan liar di rutan KPK. Dia antara para tersangka tersebut salah satunya adalah Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi yang juga ikut terseret.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Rutan KPK Pungli

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ekspresi Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Minta Maaf Secara Terbuka Soal Kasus PungliEkspresi Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Minta Maaf Secara Terbuka Soal Kasus PungliAchmad Fauzi merupakan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan PraperadilanJadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan PraperadilanPraktik dugaan pungutan liar atau pungli, di dalam rumah tahanan atau rutan KPK, menyeret eks Kepala Rutan Achmad Fauzi hingga jadi tersangka. Ia mengajukan praperadilan.
Baca lebih lajut »

Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Biarkan Pungutan LiarKepala Rutan KPK Achmad Fauzi Biarkan Pungutan LiarAchmad mengetahui pungutan liar dan pemberian uang bulanan kepada petugas rutan KPK sejak lama, tetapi tidak dihentikan.
Baca lebih lajut »

Head of Corruption Eradication Commission Achmad Fauzi Allows Illegal TaxesHead of Corruption Eradication Commission Achmad Fauzi Allows Illegal TaxesAchmad has known about illegal levies and giving monthly money to KPK detention officers for a long time, but it has not been stopped.
Baca lebih lajut »

Jurus Bupati Fauzi Tekan Inflasi di Sumenep Hingga 4,6 PersenJurus Bupati Fauzi Tekan Inflasi di Sumenep Hingga 4,6 PersenAchmad Fauzi yakin bahwa kenaikan inflasi itu tidak seberapa memperngaruhi daya beli masyarakat di Sumenep
Baca lebih lajut »

Dewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf TerbukaDewas Jatuhkan Sanksi ke Karutan KPK Kasus Pungli Rutan Minta Maaf TerbukaJakarta, tvOnenews.com - Majelis Etik Dewan Pengawas memutuskan 3 bos pungli Rutan cabang KPK melakukan pelanggaran etik berat.  Ke-3 terperiksa merupakan bos dalam pungli Rutan KPK yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Plt Karutan KPK Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:59:08