Vonis terhadap dua rekanan dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL-UPL tak jauh berbeda dengan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo. Yudistira dan Yudi Kristanto divonis hukuman 5,5 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Kor
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Agung juga mewajibkan terdakwa Yudistira untuk membayar uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Yudistira juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa Yudi Kristanto diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Yudi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 199 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara. Selain itu, mantan Kepala Seksi pada Kantor DLH, Tony Wahyudi, divonis empat tahun kurungan penjara. Majelis hakim juga mewajibkan Tony Wahyudi untuk membayar uang denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan amar putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dokumen UKL-UPL di kantor DLH tahun 2021, terdakwa dinilai terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 676 juta. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kesandung Kasus UKL-UPL, Kepala DLH Divonis 5,5 TahunProses persidangan dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo memasuki babak akhir. Tiga dari enam terdakwa kasus tersebut dijatuhi vonis hukuman penjara bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipi
Baca lebih lajut »
Putri Eks Presiden Iran Divonis 5 Tahun Penjara karena Demo Mahsa AminiPutri Akbar Hashemi Rafsanjani yang merupakan eks Presiden Iran, dihukum 5 tahun penjara karena ikut dalam demo Mahsa Amini tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Korupsi Kupon BBM DLHK Kota Denpasar, Unyil Divonis 4 Tahun Penjara dan Terancam MiskinMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis I Wayan Sudiasa alias Unyil dengan menjalani hukuman penjara 4 tahun, dalam sidang putusan, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/1). Selain itu kena denda Rp 200 juta, dan hartanya
Baca lebih lajut »
Nyambi Kurir 20 Kg Ganja, Petani asal Aceh Divonis 18 Tahun PenjaraPetani asal Aceh, Abdul Rahman alias Ucak (60) divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir ganja seberat 20 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan, perb
Baca lebih lajut »
Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat BandingPengadilan Tinggi Palembang menerima banding terdakwa Juperlius dalam kasus kepemilikan sabu. Sebelumnya dia divonis selama 13 tahun penjara di PN Palembang. Pengadilan...
Baca lebih lajut »
Calon Mertua Indra Kenz Divonis Empat Tahun Penjara | merdeka.comCalon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pey divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan trading Binary Option (Binomo). Vonis itu, setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani lima tahun masa kurungan.
Baca lebih lajut »