Kesandung Kasus UKL-UPL, Kepala DLH Divonis 5,5 Tahun

Indonesia Berita Berita

Kesandung Kasus UKL-UPL, Kepala DLH Divonis 5,5 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Proses persidangan dugaan korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi Penyusunan UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo memasuki babak akhir. Tiga dari enam terdakwa kasus tersebut dijatuhi vonis hukuman penjara bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipi

Tiga terdakwa yang amar putusannya sudah dibacakan yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo H Usman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Siswadi Satya Putra, dan Pejabat Pembuat Komitmen Anton Sujarwo. Sedangkan tiga orang sisanya, sidang vonis diagendakan digelar hari ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Darmanto menjatuhkan hukuman kurungan penjara 5,5 tahun atau lima tahun enam bulan kepada Kepala DLH H Usman. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 182 juta subsider 2,5 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Baru Direvitalisasi, RTH Supriyadi Masih Tampak Kumuh, Disorot DewanBaru Direvitalisasi, RTH Supriyadi Masih Tampak Kumuh, Disorot DewanPlt Kepala DLH Kota Probolinggo Rahmadeta Antariksa mengatakan, sejauh ini RTH Supriyadi masih dalam proses penataan.
Baca lebih lajut »

DLH DKI Denda Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan Rp5 JutaDLH DKI Denda Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah Sembarangan Rp5 JutaDinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda uang paksa sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk yang buang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »

Tugu di Tanjunganom Diduga Dirusak, DLH Nganjuk Dorong Pelaksana Proyek Lapor PolisiTugu di Tanjunganom Diduga Dirusak, DLH Nganjuk Dorong Pelaksana Proyek Lapor PolisiDLH Nganjuk menduga Tugu Asmaul Husna di Simpang Tiga Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, itu dirusak orang tak bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »

Legislator DKI Minta Pemprov Cabut Izin Truk Sedot WC Bandel Buang TinjaLegislator DKI Minta Pemprov Cabut Izin Truk Sedot WC Bandel Buang TinjaWakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta F-NasDem Nova Paloh meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tegas kepada truk sedot WC yang membuang limbah sembarangan.
Baca lebih lajut »

Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja di Jakpus Ditangkap, Didenda Rp 5 JutaSopir Truk Sedot WC Buang Tinja di Jakpus Ditangkap, Didenda Rp 5 JutaDLH DKI mengamankan sopir truk sedot WC membuang limbah tinja sembarangan di Dukuh Atas. Sopir truk itu didenda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:16:33