Kasatpol PP DKI Minta Masyarakat tidak Membenci Anggotanya |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kasatpol PP DKI Minta Masyarakat tidak Membenci Anggotanya |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Pada 5 Juni-3 Agustus, 62.198 orang tak kenakan masker saat aktivitas di luar ruma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, meminta kepada masyarakat agar tidak mencaci atau membenci petugas saat menegur maupun menindak para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar . Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19. Baca Juga Arifin menuturkan, ia ingin pemberian sanksi terhadap para pelanggar dapat menimbulkan efek jera.

Dia mengungkapkan, dalam periode 5 Juni-3 Agustus 2020, Satpol PP mencatat sebanyak 62.198 orang dikenakan sanksi lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dari jumlah tersebut, 6.811 orang diberi sanksi denda, dan 55.387 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial. "Kita tidak merasa bangga bisa menindak banyak orang, kita berharap setiap kita operasi, jumlah orang yang tertindak semakin sedikit, itu jadi tolak ukur kita," ujar Arifin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasatpol PP DKI: Satpol PP Jangan Dimaki, Jangan DibenciKasatpol PP DKI: Satpol PP Jangan Dimaki, Jangan DibenciMenurut Arifin, petugas Satpol PP hanya semata-mata ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »

Kasatpol PP DKI: 595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan Langgar Aturan PSBBKasatpol PP DKI: 595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan Langgar Aturan PSBBSatpol PP terus mengawasi tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.
Baca lebih lajut »

Tidak Pakai Masker, 62 Ribu Orang Ditindak Satpol PP DKITidak Pakai Masker, 62 Ribu Orang Ditindak Satpol PP DKIDari jumlah itu, sebanyak 6.811 orang diberikan sanksi denda dan 55.387 orang terkena sanksi kerja sosial.
Baca lebih lajut »

Viral Pawang Aniaya Monyet di Jaktim, Satpol PP Turun TanganViral Pawang Aniaya Monyet di Jaktim, Satpol PP Turun TanganSebuah video yang menunjukan aksi pemukulan monyet oleh pawangnya sendiri viral di media sosial. Diketahui, kejadian itu terjadi di Jakarta Timur. Viral Monyet
Baca lebih lajut »

Satpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi ProgresifSatpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi ProgresifSatpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi Progresif. Sanksi progresif belum terfasilitasi dalam aturan PSBB Transisi yang ada saat ini yaitu Pergub No 51 tahun 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-26 09:12:10