Menurut Arifin, petugas Satpol PP hanya semata-mata ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat tak mencaci atau membenci petugas saat menasihati atau menindak pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar .Covid-19Oleh karena itu, dia ingin sanksi bagi para pelanggar dapat memberikan efek jera sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat."Satpol PP memang dalam posisi terdepan dalam melakukan pencegahan pada warga yang beraktivitas di Jakarta.
Sebanyak 6.811 orang dari total keseluruhan pelanggar dikenakan sanksi denda, sementara sisanya hanya mendapat sanksi kerja sosial.Angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasatpol PP DKI: 595 Tempat Usaha dan 60 Tempat Hiburan Langgar Aturan PSBBSatpol PP terus mengawasi tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.
Baca lebih lajut »
Satpol PP Selidiki Video Viral Pawang Pukuli Topeng Monyet |Republika OnlineSaat petugas mendatangi rumah pelaku, sayangnya pelaku tidak ada di rumah.
Baca lebih lajut »
Video Viral Monyet Dipukul dan Ditendang, Satpol PP Telusuri Lokasi KejadianSatpol PP sudah menyusuri lokasi terjadinya penyiksaan monyet di Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »
Viral Video Monyet Dipukul dan Ditendang, Satpol PP Telusuri Lokasi KejadianSatpol PP sudah menyusuri lokasi terjadinya penyiksaan monyet di Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »
Tidak Pakai Masker, 62 Ribu Orang Ditindak Satpol PP DKIDari jumlah itu, sebanyak 6.811 orang diberikan sanksi denda dan 55.387 orang terkena sanksi kerja sosial.
Baca lebih lajut »