Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex
Jumat, 20 Des 2024 18:45 WIB Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi putusan pailit dari Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex . Adapun putusan penolakan kasasi mengacu pada Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, .
"Sehingga nanti, yang kita tidak inginkan adalah barang-barang yang selama ini diekspor oleh Sritex, nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, dan sebab ituitu sangat penting bahwa pabrik masih harus tetap jalan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta, Jum'at .Selain itu, Agus Gumiwang mengatakan pemerintah juga berupaya untuk memastikan tidak ada PHK yang dilakukan oleh Sritex.
"Jadi minggu depan saya akan undang kurator untuk kita diskusikan, pertama kami akan menyampaikan kepada mereka yang terbaik bagi pemerintah seperti apa. Dan kedua kami juga akan mendengar konsep mereka seperti apa," tutupnya.
Kasasi Pailit Mahkamah Agung Pemerintah Produksi Tekstil Putusan Pailit Permohonan Kasasi Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Keuangan Agus Gumiwang Hamdi Kepailitan Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Perkara 1345 K / Pdtsus - Pailit 2024 Konsolidasi Tbk Gumiwang Hakim Agung Nani Indrawati Jakarta Mk Nani Indrawati Ketenagakerjaan Upaya Hukum Pk Hukum Putusan Ma Perusahaan Tekstil Pt Sri Rejeki Isman Tbk Gedung Kemenperin Majelis Lucas Prakoso Penolakan Status Pailit Kasasi Pailit Sritex Ditolak Mk Sri Rejeki Isman Pailit
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit TetapMahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung, Hamdi, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Status pailit Sritex kini sudah tetap.
Baca lebih lajut »
Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Pasca Penolakan Kasasi PailitDirektur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa perusahaan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasi pembatalan pailit ditolak Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk mempertahankan usaha, memberikan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan, dan merespon pesan pemerintah agar tetap kondusif.
Baca lebih lajut »
Sritex Tetap Pailit Setelah MA Tolak KasasiPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Tetap PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Grup Sritex atas putusan pembatalan homologasi. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap pailit karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi, PT Sritex Tetap Dinyatakan PailitMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit perusahaan tekstil raksasa tersebut. Status pailit Sritex tetap berlaku.
Baca lebih lajut »
Sritex Dikeluarkan Pailit Setelah Mahkamah Agung Tolak KasasiPengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit akibat permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex.
Baca lebih lajut »