Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU

Indonesia Berita Berita

Kampanye di Tempat Ibadah hingga Pencalonan Presiden, KPU Gelar Uji Publik 3 PKPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU (PKPU). Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

KOMISI Pemilihan Umum RI melakukan uji publik terkait tiga draf Peraturan KPU di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin . Yang pertama, revisi PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

“Tetapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” papar Hasyim, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin .Yang kedua, kata Hasyim, pihaknya melakukan uji publik terkait PKPU tentang pencalonan untuk Pemilu Presiden 2024.

Kemudian, kata Hasyim, terkait syarat calon yang harus ada penyesuaian penyesuaian. Sejatinya, Hasyim menyebut untuk Pemilu 2024 ini sama yang digunakan untuk Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Hanya saja ada putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat calon presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua PanelGelar Uji Publik, KPU Bahas PKPU Tentang KPU Hingga Usulan Penghitungan Suara dengan Dua PanelKetua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023.
Baca lebih lajut »

Tempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di SekolahTempat Pendidikan Diperbolehkan MK, KPU Berencana Larang Kampanye di SekolahNamun, tempat pendidikan yang diperbolehkan hanya perguruan tinggi. Dengan begitu, kampanye di sekolah tetap dilarang.
Baca lebih lajut »

KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024KPU lakukan uji publik tiga PKPU untuk Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2024. "KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga ...
Baca lebih lajut »

KPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMAKPU Larang Peserta Pemilu Kampanye Pemilu 2024 di SMAKOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengemukakan peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
Baca lebih lajut »

Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPUVendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPUPara vendor dan pemegang obligasi Waskita Karya diminta tak mengolok-olok PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Baca lebih lajut »

Lewat Quadrathlon dari Sabang-Jakarta, Le Minerale Dukung Kampanye Stop Wariskan SampahLewat Quadrathlon dari Sabang-Jakarta, Le Minerale Dukung Kampanye Stop Wariskan SampahDukungan berkelanjutan Le Minerale pada kampanye ‘The Rising Tide – A Resonance 2023’ ini serangkaian dengan usaha yang dilakukan Le Minerale.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 05:16:31