Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU

Indonesia Berita Berita

Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 53%

Para vendor dan pemegang obligasi Waskita Karya diminta tak mengolok-olok PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst6. PT Bumi Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 265/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst8. PT Bukaka Teknik Utama, No. Registrasi Perkara: 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.PstPerseroan sendiri sudah menerima surat atas gugatan PKPU ini.

"Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Aggreement ," tambah keterangan Ermy.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kembali Dapat Gugatan PKPU, Waskita Karya Buka SuaraKembali Dapat Gugatan PKPU, Waskita Karya Buka SuaraPT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Baca lebih lajut »

5 Musisi Top yang Kini Dilarang Menyanyikan Lagu oleh Pencipta Lagunya5 Musisi Top yang Kini Dilarang Menyanyikan Lagu oleh Pencipta LagunyaSemjumlah penyanyi top Tanah Air juga mendapatkan atensi dari pecipta lagu dilarang membawakan karya-karya mereka.
Baca lebih lajut »

Waskita Dapat Panggilan Sidang dari 5 Kreditur, Diminta Bayar Utang Rp 27 MWaskita Dapat Panggilan Sidang dari 5 Kreditur, Diminta Bayar Utang Rp 27 MWaskita Karya kembali mendapat panggilan sidang atas gugatan pailit alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berasal dari 5 kreditur.
Baca lebih lajut »

PTPP Tak Terima Gugatan PKPU Rp 3,1 M di PN MakassarPTPP Tak Terima Gugatan PKPU Rp 3,1 M di PN MakassarPTPP menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Baca lebih lajut »

Pengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas seharusnya ditolak oleh Majelis PN Niaga MakassarPengamat: Permohonan PKPU oleh CV Surya Mas seharusnya ditolak oleh Majelis PN Niaga MakassarKeputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan.
Baca lebih lajut »

Waskita Bangun Bendungan Cibeet Senilai Rp 1,5 TriliunWaskita Bangun Bendungan Cibeet Senilai Rp 1,5 TriliunPT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui unit bisnis Infrastructure I Division memenangkan tender paket pekerjaan untuk membangun Bendungan Cibeet Paket III
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 10:27:46