KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya via TribunTravel
Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.
Kemudian, penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani 3 rute yaitu Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Hari ini KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Cek Syaratnya!Mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan kereta api luar biasa (KLB). keretaapi
Baca lebih lajut »
Festival Hujan Bulan Juni, Apresiasi untuk Sapardi Djoko DamonoSejumlah artis dan pesohor akan ikut memeriahkan acara ini dengan membaca puisi karya Sapardi. Mereka antara lain Marsha Timothy, Aurora Ribero, Dian Sastrowardoyo, Tommy F Awuy dll.
Baca lebih lajut »
JAWABAN Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP Senin 8 Juni: Etika Interaksi dengan Sahabat DisabilitasBerikut kunci jawaban pertanyaan Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP dan sederajat, Senin 8 Juni 2020: Etika Interaksi dengan Sahabat Disabilitas
Baca lebih lajut »
Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan MaskerSelama beroperasi, ojek online maupun ojek pangkalan wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Baca lebih lajut »
Mulai 8 Juni, Ojol-Opang Boleh Angkut Penumpang Selain di 66 RW WPKMulai 8 Juni, ojol dan opang boleh beroperasi di DKI Jakarta kecuali di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) berskala lokal.
Baca lebih lajut »