Jubir Presiden: Status Pegawai tak Kurangi Independensi KPK |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Jubir Presiden: Status Pegawai tak Kurangi Independensi KPK |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Pemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk melemahkan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan terbitnya PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo tak akan mengurangi independensi KPK. PP ini merupakan prakarsa KemenPAN dan RB. Baca Juga “PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata Dini, Senin .

Dini mengatakan, pemerintah sama sekali tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Terbitnya PP ini dinilai sebagai bagian untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.

Ia mengatakan, PP No. 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, yang pada intinya mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN. Dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat. PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Novel Baswedan: Terlihat Jelas Presiden Jokowi Lemahkan KPKNovel Baswedan: Terlihat Jelas Presiden Jokowi Lemahkan KPKNovel Baswedan menyatakan PP 41 2020 tentang alih status pegawai KPK jadi ASN yang diteken Jokowi merupakan tahap akhir dari pelemahan KPK.
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 13:41:50