Pengacara menyebut Romi bisa bebas pekan depan menyusul putusan banding PT Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menegaskan lembaganya tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Ali melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Romi telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019, setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya."Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Sebut Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan, KPK: Kami Bekerja Sesuai AturanKPK menanggapi pernyataan kuasa hukum Romahurmuziy yang menyebut kliennya dapat bebas pekan depan.
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Bisa Jerat Pejabat Meski Ada Perppu CoronaKPK menyatakan penyelenggara negara tetap bisa dijerat jika ada unsur niat jahat dalam penanganan pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Jubir Pemerintah: Orang dari Daerah Episentrum Corona Covid-19 Harus Sadar DiriMeski tak memiliki keluhan sakit, orang dari daerah episentrum berpotensi menularkan virus corona Covid-19.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung |Republika OnlineKPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus RTH Kota Bandung
Baca lebih lajut »
Romy Hingga Bentjok Minta Kulkas di Rutan, KPK TolakPara tahanan kasus korupsi meminta pemanas, kulkas, tak memakai baju tahanan saat menelpon keluarga, namun KPK menolaknya dan menyebut itu berlebihan.
Baca lebih lajut »