KPK menyatakan penyelenggara negara tetap bisa dijerat jika ada unsur niat jahat dalam penanganan pandemi virus corona.
KPK menegaskan masih bisa menjerat pejabat yang melakukan korupsi dalam penanganan virus corona. Ilstrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Menyusun Pedoman Penuntutan Pidana Korupsi - Nasional - koran.tempo.coLangkah ini bertujuan mencegah kesenjangan tuntutan antar-perkara.
Baca lebih lajut »
KPK Terbitkan Edaran Penggunaan Data Bantuan Sosial Selama WabahKPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemberian bantuan sosial.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Panggil Enam Saksi'Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun2007-2012 Hadinoto Soedigno),'
Baca lebih lajut »
KPK: Tahanan Kasus Korupsi Jangan Minta Fasilitas Berlebihan |Republika OnlineKPK menegaskan tidak akan memberikan fasilitas berlebihan untuk tahanan kasus korupsi
Baca lebih lajut »
5 Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Terkait Corona Tepat SasaranKPK memberikan rekomendasi tentang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Corona.
Baca lebih lajut »
Dukung Pencegahan, KPK Diminta Awasi Anggaran Covid-19 di JemberBila dana anggaran Pemkab Jember Rp 479,4 miliar tidak diawasi KPK, maka akan menjadi bancakan kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada serentak.
Baca lebih lajut »