KPK menegaskan tidak akan memberikan fasilitas berlebihan untuk tahanan kasus korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan tahanan kasus tindak pidana korupsi tidak meminta fasilitas berlebihan. KPK menegaskan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai aturan yang berlaku.
Ali mengatakan para tahanan telah diberikan tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, dan kecukupan gizi. "Terkait dengan merebaknya Covid 19 dan sekaligus untuk mencegah penularan Covid 19, kami mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," ujar Ali pula.
Sedangkan ayat 13 disebut bahwa"Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK ingatkan tahanan kasus korupsi tidak minta fasilitas berlebihKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tahanan kasus tindak pidana korupsi tidak meminta fasilitas berlebih.\r\n\r\nHal tersebut sebagai respons adanya ...
Baca lebih lajut »
KPK Menyusun Pedoman Penuntutan Pidana Korupsi - Nasional - koran.tempo.coLangkah ini bertujuan mencegah kesenjangan tuntutan antar-perkara.
Baca lebih lajut »
M Jasin: Jika Ada Korupsi Bansos, KPK akan Kesulitan |Republika OnlineM Jasin menilai KPK saat ini sudah terlalu prosedural.
Baca lebih lajut »
MAKI Surati KPK soal Potensi Korupsi Kartu Prakerja JokowiMAKI menyoroti proses penunjukan mitra kerja, hingga potensi penyelewengan anggaran penyelenggaraan program kartu prakerja.
Baca lebih lajut »
Menu Sahur dan Buka Tahanan KPK Dipastikan FreshSejumlah tahanan kasus korupsi KPK menuntut pemanas makanan.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Panggil Enam Saksi'Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun2007-2012 Hadinoto Soedigno),'
Baca lebih lajut »