Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena ada kegentingan yang memaksa.
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena ada kegentingan yang memaksa.
“Peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini, adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK nomor 138 PUU/7/2009 yang waktu itu. saya sebagai ketua MK menandatangani,” kata Mahfud MD. “Alasan dikeluarkannya Perppu itu, ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa, untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang,” ujar Mahfud MD.
Kemudian, sambung Mahfud MD, kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal, karena lama.“Harus melalui tahap 1 sekian lama lagi, lalu tahap 2 lagi dan seterusnya, oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan,” kata Mahfud MD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja terutama terkait dengan kepastian hukum di dunia usaha.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait putusan MK pada 25 November 2021
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya MendesakPemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022. Apa alasan penerbitan perppu ini?
Baca lebih lajut »
Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Isinya!Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »