Pemerintah terbitkan Perppu Cipta Kerja pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022. Apa alasan penerbitan perppu ini?
- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini Jumat, 30 Desember 2022.di Istana Kepresidenan, Jumat. Setelah pada pagi tadi diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk mengumumkannya.ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 38/PUU7/2009.
Dia menjelaskan alasan pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini karena kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik. Oleh karena itu, pemerintah segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini lantaran regulasi ini akan sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja terutama terkait dengan kepastian hukum di dunia usaha.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait putusan MK pada 25 November 2021
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan MendesakAirlangga menyebut Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani.
Baca lebih lajut »