Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu Sindonews BukanBeritaBiasa .
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI , Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya mendukung pemerintah yang menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
"PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, di mana PNS yang tidak masuk kerja bisa tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan apakah efektif sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu," ujar Sufmi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Bolos 10 Hari Bakal DipecatAturan anyar ini diteken Jokowi akhir Agustus lalu. Mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini IsinyaPresiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 94.2021 tentang Disiplin PNS. PP baru ini resmi menggantikan PP Nomor 53.2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Presiden Joko...
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP, Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Lapor Harta KekayaanAturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara.
Baca lebih lajut »
PP Baru Jokowi: PNS Wajib Lapor Harta KekayaanPresiden Jokowi meneken aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP, PNS Ikut Kampanye Pemilu Bisa DiberhentikanSalah satu yang diatur ialah kewajiban PNS untuk netral dalam kampanye pemilu. Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden. | Nasional
Baca lebih lajut »