Salah satu yang diatur ialah kewajiban PNS untuk netral dalam kampanye pemilu. Sebagaimana aturan dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden. | Nasional
PNS juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Kemudian, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.Selain itu, dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Pegawai Bolos 10 Hari Bakal DipecatAturan anyar ini diteken Jokowi akhir Agustus lalu. Mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini IsinyaPresiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 94.2021 tentang Disiplin PNS. PP baru ini resmi menggantikan PP Nomor 53.2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Presiden Joko...
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP, Ini Sanksi Bagi PNS yang Tidak Lapor Harta KekayaanAturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan PNS Wajib Lapor Harta KekayaanPemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi PNS. Dalam aturan tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Baca lebih lajut »
PP Baru Jokowi: PNS Wajib Lapor Harta KekayaanPresiden Jokowi meneken aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru PNS: Sanksi PNS Bolos Kerja Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneribitkan aturan baru bagi PNS. Berikut sanksi bagi PNS yang bolos kerja.
Baca lebih lajut »