Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.
yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teken Perpres 80/2021, Jokowi Resmi Akan Tambah Wakil Menteri PPNPresiden telah resmi meneken Perpres 80/2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dengan mengangkat wakil menteri PPN
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Tentang Wakil Menteri PPNPresiden Jokowi meneken Perpres No. 80 tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Besaran Harta 15 Menteri Ekonomi Jokowi di LHKPN KPKPosisi nomor wahid dipegang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebagai menteri ekonomi dengan harta terbesar. Siapa lainnya?
Baca lebih lajut »
Jokowi Perlu Bentuk Tim Khusus Untuk Reshuffle KabinetSeluruh kementerian tidak bisa bergerak leluasa sehingga tidak optimal akibat pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Besok, Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan MRPTNI di UNS Bahas 3 Isu PentingBanyak isu penting yang akan dibahas dan disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam pertemuan MRPTNI tersebut.
Baca lebih lajut »