Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal diubah.
Seperti dikutip dalam pasal 103B aturan tersebut akan ada penerapan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar yang secara mendetail akan diatur lewat Peraturan Menteri. Presiden Tinjau RSUD di Muna, Warga Bilang Baru Gus Dur dan Jokowi yang ke Sini
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran," demikian bunyi ayat . Harga komoditas pangan terpantau alami kenaikan. Hal ini terjadi pada bawang merah, bawang putih, cabai merah, daging sapi, daging ayam, telur ayam hingga gula konsumsi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean. Film Bioskop Vina sebelum 7 hari kini tengah viral di media sosial. Sejak tiga hari penayangan perdananya, film yang disutradarai Anggy Umbara ini sudah ditonton lebih da
Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs Presiden Perpres Viva Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Pengganti Kelas 1, 2 & 3 BPJS Kesehatan Diteken Jokowi, Iuran Naik Nggak?Fasilitas perawatan ini berdasarkan kelas rawat inap standar untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Iuran TerbarunyaBPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?Ini dia tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025, baca selengkapnya di artikel ini.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini Iuran TerbarunyaDaftar iuran terbaru BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat WaktuBPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.
Baca lebih lajut »