Presiden Jokowi merestui penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan di tengah corona.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Restui Bank Jadi Jangkar Likuiditas 'Bank-bank Kere'Presiden Jokowi merestui penempatan dana di perbankan yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan di tengah corona.
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Jadikan Bank BUMN Jangkar Likuiditas Industri BankOJK berencana menjadikan bank BUMN sebagai jangkar industri perbankan yang mengalami masalah likuiditas di tengah corona.
Baca lebih lajut »
Jokowi Bakal Suntik Modal Perusahaan BUMN Usai CoronaJokowi akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan-perusahaan BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi akibat corona.
Baca lebih lajut »
OJK Tunjuk Bank BUMN dan Swasta Jadi Penyangga Likuiditas |Republika OnlineBank jangkar akan mendapat likuiditas dari hasil penerbitan SBN yang dibeli oleh BI.
Baca lebih lajut »
Wacana Bank BUMN Jadi Penyangga Likuiditas Tak Sesuai UU?KSSK berencana menjadikan Bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas bank-bank yang mengalami kesulitan. Tak sesuai UU? BUMN via detikfinance
Baca lebih lajut »
DPR: Jangan Alihkan Tugas Penyangga Likuiditas Pada Bank BUMNAdanya wacana melibatkan bank BUMN atau Himbara dalam menyangga likuiditas bank sistemik mengundang tanggapan dari DPR RI.
Baca lebih lajut »