Penerimaan negara dari sisi cukai rokok tak akan merosot karena kebijakan pembatasan jual rokok.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan, penerimaan negara dari sisi cukai rokok tak akan merosot karena kebijakan pembatasan jual rokok sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi kalau pembatasan-pembatasan non fiskal itu enggak mengurangi, terutama yang eceran, enggak ngurangi. Tapi ngurangin orang yang ingin merokok saja," ucap Nirwala di Kantor Pusat DJBC, Rabu .Lagi pula, ia menekankan, penggunaan mekanisme fiska seperti tarif cukai untuk pembatasan konsumsi barang yang memiliki dampak eksternalitas negatif terhadap kesehatan masyarakat sebatas untuk meningkatkan harga jual barang itu, sehingga yang mengkonsumsinya terbatas.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Tak hanya itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. e. dalam radius 2OO meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang, YLKI: untuk Melindungi Rumah Tangga MiskinTulus mengapresiasi langkah Jokowi setelah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca lebih lajut »
[POPULER TREN] Jenderal Bintang 3 Polri, Terbaru Ahmad Luthfi | Pemerintah Larang Jual Rokok EceranPopuler Tren 31 Juli 2024: Jenderal bintang 3 Polri, terbaru Ahmad Luthfi | Pemerintah larang penjualan rokok eceran | Jokowi tak nyenyak tidur di IKN
Baca lebih lajut »
Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?Larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik.
Baca lebih lajut »
Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan AlasannyaPresiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat larangan penjualan rokok eceran per batang.
Baca lebih lajut »
Bahaya Rokok Ancam Kesehatan Jutaan Anak IndonesiaHarga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Baca lebih lajut »
Jokowi tekan PP soal kesehatan larang penjualan rokok secara eceranPresiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) ...
Baca lebih lajut »