Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya

Rokok Berita

Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya
VapeRokok EceranPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 57%
  • Publisher: 68%

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat larangan penjualan rokok eceran per batang.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia .

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Berikut bunyi Pasal 434: b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.Pinjaman dari China Cair, KCIC Mulai Bayar Pembengkakan Biaya Kereta CepatDPR RI Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur:"Hakim Memang Brengsek"

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Vape Rokok Eceran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 PP Nomor 28 Tahun 2024 PP 28 Tahun 2024 Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran Budi Gunadi Sadikin Indonesia Rokok Pelarangan Penjualan Rokok

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Bagaimana dengan Cerutu dan Vape?Larangan ini tidak berlaku untuk cerutu dan rokok elektronik.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Harus Jauh dari SekolahPemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Harus Jauh dari SekolahPemerintah juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.
Baca lebih lajut »

Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?Mendagri Larang Kepala Daerah Jual Sawah Demi Turunkan Harga Beras, Apa Hubungannya?Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lonjakan harga beras jadi hal yang patut disikapi bersama, dalam hal ini dengan kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Jerman Larang Volkswagen Jual Anak Usaha ke BUMN China, Ini AlasannyaJerman Larang Volkswagen Jual Anak Usaha ke BUMN China, Ini AlasannyaOh ternyata ini alasannya pemerintah Jerman melarang Volkswagen menjual anak perusahaannya ke BUMN milik China.
Baca lebih lajut »

Ombudsman Larang Sekolah Jual Bahan & Baju SeragamOmbudsman Larang Sekolah Jual Bahan & Baju SeragamOmbudsman ingatkan pihak sekolah maupun komite sekolah dilarang berjualan bahan dan baju seragam sekolah, serta menjadikannya syarat wajib daftar ulang.
Baca lebih lajut »

Jokowi Resmi Larang Iklan Promosi Pangan Siap Saji Lebihi Batas Maksimum GulaJokowi Resmi Larang Iklan Promosi Pangan Siap Saji Lebihi Batas Maksimum GulaPresiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 00:04:56