Jokowi Hormati Keputusan MK Hapus Presidential Threshold

Politics Berita

Jokowi Hormati Keputusan MK Hapus Presidential Threshold
JokowiMKPresidential Threshold
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 99%

President Joko Widodo respects the Constitutional Court's (MK) decision to abolish the 20% presidential and vice-presidential candidacy threshold. The MK declared the clause in Article 222 of Law No. 7 of 2017 as having no binding legal force.

“Keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ucap Jokowi di hadapan awak media.

Seorang pria tewas akibat tercebur ke dalam sumur di Bojonegoro, Jawa Timur. Evakuasi pun sempat mengalami kendala akibat dalamnya air yang mencapai 4 meter. Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli bahuri.

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo buka suara usai disebut sebagai pemimpin paling korup versi Lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP. Seorang pengacara di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi korban penembakan saat tengah berkumpul bersama keluarganya jelang perayaan malam pergantian tahun.

Pria berinisial AF menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat mengendarai mobil di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Jokowi MK Presidential Threshold Constitutional Court Law

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdJokowi Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPresiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jokowi berharap keputusan ini segera ditindaklanjuti oleh DPR RI.
Baca lebih lajut »

Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan MK Soal Ambang Batas Pengusulan Calon PresidenJokowi Minta Publik Hormati Keputusan MK Soal Ambang Batas Pengusulan Calon PresidenPresiden Jokowi meminta publik menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

Jokowi Minta Hormati Keputusan MK tentang Ambang Batas Pengusulan Calon PresidenJokowi Minta Hormati Keputusan MK tentang Ambang Batas Pengusulan Calon PresidenPresiden Jokowi meminta publik menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo ke Mesir untuk KTT D8 dan Jokowi Hormati Keputusan PDIPPresiden Prabowo ke Mesir untuk KTT D8 dan Jokowi Hormati Keputusan PDIPBerita hari ini membahas kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Mesir untuk menghadiri KTT D8 dan respon Presiden Jokowi atas pemecatan dirinya dari PDIP.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMenko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca lebih lajut »

Menko Kumham Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMenko Kumham Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMenteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini melarang partai politik atau gabungan partai mengajukan pasangan capres-cawapres kecuali memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh suara sah minimal 25 persen nasional pada Pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:23:22