Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Politik Berita

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MKPresidenPresidential Threshold
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 78%

Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan MK yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan penghapusan ambang batas itu, setiap partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) mendatang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas lagi.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah menyadari permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan lebih dari 30 kali dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Namun, pemerintah menghormati putusan tersebut dan tidak dalam posisi mengomentarinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

MK Presiden Presidential Threshold Pemilu Yusril Ihza Mahendra

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdDPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »

NasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenNasDem Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenDPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang UU terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
Baca lebih lajut »

Golkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdGolkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan partai akan mempersiapkan kader terbaik untuk Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »

Demokrat Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas PresidenDemokrat Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas PresidenWakil Ketua Partai Demokrat, Saldi Isra, menyatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menegaskan bahwa Demokrat selalu menghormati putusan MK dan meyakini setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat: Kita Selalu Hormati Putusan MKMK Hapus Ambang Batas Presiden, Demokrat: Kita Selalu Hormati Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pengaturan presidential threshold harus dihapus. Putusan ini berarti ambang batas pencalonan presiden menjadi 0. Partai Demokrat menyatakan akan selalu menghormati putusan MK ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:33:55