JKP yang merupakan program tambahan jaminan sosial bagi para pekerja tersebut, itu dinilai oleh pemerintah dapat menjadi pengganti fungsi Jaminan Hari Tua (JHT)
JawaPos.com – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diresmikan besok oleh Presiden RI Joko Widodo . yang selama ini digunakan sebagai bantalan bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja .
Adapun nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan. Artinya, dana bantuan JKP akan berbeda setiap orang tergantung dari besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JKP Diluncurkan Besok, Masyarakat Dapat Email 'Cinta' dari BPJS Ketenagakerjaan{Thread} JKP Diluncurkan Besok, Masyarakat Dapat Email 'Cinta' dari BPJS Ketenagakerjaan / JKP BPJSKetenagakerjaan JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »
Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di MasyarakatMenaker Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindungan baru melalui program JKP.
Baca lebih lajut »
KSPI: JKP Wajib Ditolak karena Produk Omnibus Law UU Cipta Kerja |Republika OnlineKSPI menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional
Baca lebih lajut »
JKP Diluncurkan Besok, Masyarakat Dapat Email 'Cinta' dari BPJS Ketenagakerjaan{Thread} JKP Diluncurkan Besok, Masyarakat Dapat Email 'Cinta' dari BPJS Ketenagakerjaan / JKP BPJSKetenagakerjaan JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »
Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di MasyarakatMenaker Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindungan baru melalui program JKP.
Baca lebih lajut »