KSPI menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal, secara tegas menolak program Jaminan Kehilangan Pekerjaan . Sebab menurutnya JKP merupakan produk omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga Selain itu KSPI juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil. KSPI akan mengambil langkah hukum jika nantinya diketahui ada anggaran yang sudah disiapkan pemerintah setelah putusan MK tersebut diketok. Selain itu, alasan lain KSPI menolak JKP lantaran rekomposisi iuran tidak dikenal dalam jaminan sosial di seluruh negara. Said menilai dengan rekomposisi tersebut negara justru seolah 'merampas' hak para pekerja.