Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat

Indonesia Berita Berita

Menaker: Program JKP, Bukti Kehadiran Pemerintah di Masyarakat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pekerja yang terkena PHK kini akan mendapatkan perlindung­an baru melalui program JKP.

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun. Di sisi lain, untuk risiko pemutusan hubungan kerja saat ini juga sudah terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan .

“Kemenaker juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan,” terang Ida Fauziyah. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” ujar Ida. “Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” tutup Mirah.

Pengawas eksternal yakni Dewan Jaminan Sosial Nasional , Otoritas Jasa Keuangan , dan Badan Pemeriksa Keuangan . Adapun pengawas internal dilakukan Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, pemerintah , dan satuan pengawas internal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-06 21:11:57