Jaksa Ungkap Peran Ketua-Komisioner KPU di Kasus Suap Wahyu Setiawan

Indonesia Berita Berita

Jaksa Ungkap Peran Ketua-Komisioner KPU di Kasus Suap Wahyu Setiawan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI. Jaksa mengungkapkan peran mereka. KPU WahyuSetiawan

Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI. Jaksa mengungkapkan peran mereka saat membacakan surat dakwaan eks komisioner KPUJaksa KPK mengatakan pada 6 Januari 2020 Wahyu dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengadakan pertemuan dengan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio sebagai utusan DPP PDIP.

Asy'ari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan terdakwa II di Kantor KPU RI," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis .Dalam pertemuan itu, Agustiani Tio menanyakan ke komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari tentang kelanjutan permohonan PAW anggota DPR RI.Tio meminta agar KPU memasukkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu.

Keesokan harinya setelah pertemuan itu, KPU mengirimkan surat ke DPP PDIP yang isinya menolak permohonan PDIP terkait pergantian Riezky menjadi Harun Masiku.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Sebut Wahyu Setiawan Terima Rp 500 Juta dari Gubernur Papua BaratJaksa Sebut Wahyu Setiawan Terima Rp 500 Juta dari Gubernur Papua BaratPada dakwaan Wahyu Setiawan, disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Mengejutkan di Sidang Perdana Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanFakta-fakta Mengejutkan di Sidang Perdana Eks Komisioner KPU Wahyu SetiawanMantan komisioner KPU Wahyu Setiawan duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Wahyu digelar di meja hijau.
Baca lebih lajut »

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua BaratEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua BaratSelain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. KPK
Baca lebih lajut »

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari IniEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari IniMantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Baca lebih lajut »

Kamis Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijadwalkan Jalani Sidang PerdanaKamis Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijadwalkan Jalani Sidang PerdanaWahyu Setiawan akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang akan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 18:42:28