Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Wahyu digelar di meja hijau.
Sidang perdana Wahyu digelar secara virtual pada Kamis, 28 Mei 2020, mulai pukul 10.00 WIB. Jaksa KPK dan majelis hakim berada di ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis . Sementara itu, terdakwa Wahyu akan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.Wahyu dijerat saat menjabat komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu . Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Saeful terlebih dahulu masuk di tahap persidangan. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Kini Saeful bersiap menghadapi sidang vonis, sebelumnya dia dituntut jaksa KPK 2,5 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Wahyu dibacakan oleh jaksa KPK Takdir Suhan. Berikut fakta-fakta mengejutkan dalam sidang perdana eks komisioner KPU Wahyu Setiawan:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jalani Sidang Dakwaan Hari IniMantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa KPK akan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kamis Ini, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dijadwalkan Jalani Sidang PerdanaWahyu Setiawan akan menjalani sidang dengan agenda dakwaan yang akan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Hari Ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani Jalani Sidang PerdanaMantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap dari Gubernur Papua BaratSelain menerima suap dari politikus PDIP Saeful Bahri, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. KPK
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp600 JutaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
Baca lebih lajut »