Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32 tahun) dengan vonis mati karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram. Terdakwa Arjuna dihukum karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan , Sumatera Utara , menuntut vonis mati terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32 tahun), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram. JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan , Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
JPU menilai, perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Pihaknya menyatakan, terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama. 'Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,' ujar JPU Septian. Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan. 'Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,' kata Hakim Vera. JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan. Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan berdasarkan informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut. 'Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima,' ucapnya. Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna. Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar aparteme
NARKOTIKA Kurir TUNTUTAN MEDAN SUMATERA UTARA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Gus Muhdlor Hukuman 6 Tahun 4 Bulan PenjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun PenjaraBerita Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara terbaru hari ini 2024-11-26 03:01:36 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga Dituntut Mati Atas Kasus NarkobaTerdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.
Baca lebih lajut »
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke KejagungKuasa hukum Herman, Michael menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap kliennya dianggap keliru.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut Eks Bos PT Timah 12 Tahun Penjara di Kasus KorupsiJaksa penuntut umum menuntut mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun. Juga uang pengganti
Baca lebih lajut »
Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi TerdakwaJPNN.com : Majelis hakim diminta untuk menolak pleidoi terdakwa kasus sumpah palsu, Ike Farida.
Baca lebih lajut »