Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo , Ahmad Muhdlor Ali dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp1,4 miliar.
JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun. JPU juga memaparkan faktor-faktor yang memperberat tuntutan. Ahmad Muhdlor dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah.
Gus Muhdlor Tersangka Gus Muhdlor Korupsi Korupsi Korupsi Dana Insentif ASN Bupati Sidoarjo Sidoarjo KPK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapan Gus Baha tentang Kasus Gus Miftah: Kalau Saya Gus AsliKarena menjadi viral, masalah Gus Miftah ini ditanyakan ke Gus Baha
Baca lebih lajut »
Gus Baha Tanggapi Soal Gelar 'Gus': Saya Jelas Gus yang AsliBelakangan ini, gelar “Gus” menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kontroversi ini dipicu oleh Gus Miftah, yang dianggap menyampaikan guyonan tidak pantas.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Viral Hinaan Gus Miftah, Gus Baha Saya Gus Asli, Bukan NaturalisasiHanya saja Gus Baha berkelakar bahwa dirinya adalah gus asli artinya lahir dari orangtua yang mengasuh pondok pesantren demikian pula kakek-kakeknya
Baca lebih lajut »
Capim KPK Setyo Budianto Singgung Masalah Ego Sektoral: Pimpinan KPK Tak Mau Ketemu Jaksa Agung-Kapolri'Seringkali pimpinan merasa tidak perlu bertemu, terutama pimpinan di level KPK menganggap mungkin karena levelnya sudah terlalu tinggi...,'
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!JPNN.com : Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut iseng atas keterlibatan anggota Korps Adhyaksa yang terlibat judi online atau judol.
Baca lebih lajut »
Alasan Kiai dan Gus Mojokerto Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub JatimPara Kiai dan Gus dari Mojokerto secara resmi menyatakan dukungannya kepada Risma melalui deklarasi di Pondok Pesantren Al Hidayah Mojokerto.
Baca lebih lajut »