Jaksa penuntut umum menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari ...
Mataram - Jaksa penuntut umum menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB.
"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik. Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum , diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.Ketiga dakwaan itu terkait Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Berikan Kursi Jaksa Agung ke ParpolPeran Jaksa Agung sangat vital, untuk itu Presiden Jokowi disarankan untuk memilih Jaksa Agung di kabinet ke depan dari luar partai politik (parpol).
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Tiada Komando Terhadap pimpinan KPK dari kejaksaan
Baca lebih lajut »
Polisi Sudah Kirim Berkas Perkara Kivlan Zen ke JaksaBerkas tersangka kasus makar, Kivlan Zen, sudah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi Baiq NurilKejaksaan Agung tak akan buru-buru eksekusi Baiq Nuril meski Jaksa Agung mengakui, proses hukumnya telah selesai.
Baca lebih lajut »
Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan JaksaKoordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) Lieus Sungkharisma urun saran soal pemberantasan korupsi oleh KPK. LieusSungkharisma
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril, Ini AlasannyaJaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada presiden. Jaksa Agung M Prasetyo mempersilahkan...
Baca lebih lajut »