'Tidak ada itu (komando). Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK,' tutur Prasetyo.
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak menerapkan sistem komando terhadap jajarannya jika kelak menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi .
Prasetyo menyampaikan hal tersebut menanggapi desakan publik agar jaksa mengundurkan diri ketika mendafta sebagai calon pimpinan KPK. "Tidak ada itu . Selama ini bahkan jaksa yang di sana tidak dikomando kok, apalagi pimpinan KPK," tutur Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat Menurut dia, selama ini jaksa yang bertugas sebagai penyidik di KPK tidakbaik dan benar.
Ia mempertanyakan dasar desakan untuk mundur apabila jaksa mendaftar sebagai calon pimpinan KPK lantaran tidak ada aturan yang mengharuskan demikian. Sebagai sesama ujung tombak pemberantasan korupsi di Tanah Air, kata dia, kejaksaan dan KPK tidak boleh diadu, apalagi setelah terjadi operasi tangkap tangan dua jaksa oleh KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Agung: Pemberitaan OTT Jaksa Tendensius
Baca lebih lajut »
Setujukah Anda Kursi Jaksa Agung Tetap Diduduki Prasetyo?Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi berharap kursi Jaksa Agung tetap diduduki Prasetyo karena dinilai berhasil. JaksaAgung
Baca lebih lajut »
Soal Baiq Nuril, Jaksa Agung: Semua upaya hukum sudah dilakukanJaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan ...
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Soal Baiq Nuril: Semua Upaya Hukum DilakukanJaksa Agung berharap tidak ada pihak mana pun yang beranggapan ini kriminalisasi.
Baca lebih lajut »
Prasetyo: tiada komando terhadap pimpinan KPK dari kejaksaanJaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan ada komando terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari kejaksaan, menanggapi desakan ...
Baca lebih lajut »
Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun PenjaraJaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. narkobadariMalaysia
Baca lebih lajut »